HUKUM, NEGARA dan WARGA NEGARA
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Atau lebih
jelasnya Hukum adalah
keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan
suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan
cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas
kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Dibawah ini adalah pengertian Hukum menurut para ahli, diantaranya
sebagai berikut:
1) VAN
KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2) UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3) WIRYONO
KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4) MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5) LILY
RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6) SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7) A.L
GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8) AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9) HANS
KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10) MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut:
· Hukum berdasarkan
Bentuknya:
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan
Wilayah berlakunya:
Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
· Hukum berdasarkan
Fungsinya:
Hukum Materil dan Hukum Formal
· Hukum berdasarkan
Waktunya:
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex
naturalis/ Hukum Alam.
· Hukum Berdasarkan
Isinya:
Hukum Publik,
Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum
Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan
Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan
Hukum Waris.
· Hukum
Berdasarkan Pribadi:
Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
· Hukum Berdasarkan
Wujudnya:
Hukum Obyektif
dan Hukum Subyektif.
· Hukum Berdasarkan
Sifatnya:
Hukum yang
memaksa dan Hukum yang mengatur.
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
4. Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
2. Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1)
Adanya
perintah dan larangan.
2)
Perintah
dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
3)
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
4) Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
5) Peraturan itu
bersifat memaksa
6) Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
7) Berisi perintah
dan atau larangan
8) Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3. Pembagian Hukum
Hukum dibagi menjadi beberapa pembagian, yaitu diantaranya:
a. Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu Negara.
2) Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4) Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
b. Pembagian Hukum Menurut Isinya
1) Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2) Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
c. Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1) Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3) Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
d. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
4) Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
5) Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
e. Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
1) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
2) Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
f. Pembagian Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
1) Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
g. Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
h. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
1) Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
2) Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
B. Negara
1.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Berikut ini pendapat beberapa
pakar kenegaraan berikut ini tentang pengertian Negara:
1) Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2) Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3) Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4) Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5) Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6) Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7) Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8) J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9) Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10)Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
2.
Bentuk-bentuk
Negara
Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:
1) Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluyruh daerah. Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanaknnya. Sedangkan Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2) Negera Federal (Serikat)
Negara serikat adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal). Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
3) Gabungan Negara-negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Sedangkan Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional.
4) Negara Konfederasi
Negara Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di abad XIX.
5) Negara-negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
3.
Unsur-unsur
Negara
Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
1) Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur
terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan
sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang
berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
2) Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat
bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud
dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas
wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah
yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara. Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
· Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
· Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
· Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3) Pemerintah Yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.Kedaulatan suatu Negara mempunyai empat sifat sebagai berikut:
· Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
· Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
· Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
· Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4) Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
· Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
· Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
C. Warga Negara
1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut hukum
di Indonesia seorang Warga Negara Indonesia (WNI) itu adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
2. Kriteria Menjadi Warga Negara
2. Kriteria Menjadi Warga Negara
Berikut
ini adalah criteria menjadi Warga Negara
menurut saya pribadi:
1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
3) Sehat jasmani dan rohani
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
3) Sehat jasmani dan rohani
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Dan berikut ini adalah kriteria menjadi Warga Negara menurut undang-undang:
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3. Pasal yang
Tercantum Dalam Undang-Undang Warga Negara
Berikut
ini adalah pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tentang warga Negara, antara lain:
·
Pasal 26
1) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
2) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
1) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
2) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·
Pasal 27
1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
D. Kasus dan Pendapat
Sepakbola Indonesia yang lebih dikenal dengan Tim Nasional (Timnas) menjadi bulan-bulanan Timnas Filipina pada kejuaraan Asean Football Championship (AFC) Cup 2014 di Vietnam pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014 kemarin. Kekalahan 0-4 tanpa balas telah membuat Sepakbola Indonesia dalam poisisi terpuruk dan sangat memalukan.
Dalam
sejarah, tidak pernah Timnas Indonesia kalah melawan Filipina. Dari 22
pertemuan Timnas menang 20 kali dan draw 2 kali. Kekalahan memalukan justru
hadir ketika Indonesia baru menyelesaikan sebuah kompetisi sepakbola yang
sangat bergengsi yaitu Liga Super Indonesia (LSI) yang dimenangkan oleh Persib
Bandung.
Kompetisi
yang sangat menyita seluruh perhatian masyarakat Indonesia terhapus oleh
kekalahan sangat memalukan dari Filipina. Bahkan Timnas Indonesia seolah-olah
kehilangan jati diri permainan sebagai anak bangsa yang kokoh dan gigih. Perjuangan sampai titik darah penghabisan ternyata tidak nampak dalam tim
asuhan Alfred Riedl. Para pemain hanya bermain dengan sisa-sisa tenaga, bermain
tanpa motivasi, bermain tanpa arah dan tujuan itulah yang membuat Timnas
menjadi ayam sayurnya Filipina.
Pertandingan
pertama melawan Vietnam Timnas Indonesia harus berjuang dengan susah payah
untuk menahan tim tuan rumah dengan skor 2-2, namun gol Timnas Indonesia yang
terjadi hanyalah kesalahan yang di buat oleh tim lawan.
Masyarakat
Indonesia yang menonton seolah-olah tidak percaya dengan kualitas Timnas yang
tampil di bawah kualitas performance terbaiknya. Salah passing bola, salah
mengantisipasi bola, salah menjaga lawan, bahkan kehilangan konsentarasi ketika
gol ketiga Filipina terjadi. Tendangan bebas tidak langsung yang tidak
dipikirkan oleh para pemain terutama kepanikan membuat kiper Timnas Kurnia Mega
seolah-olah tidak pernah merasa bahwa dia sedang berada dalam pertandingan
resmi.
Menjengkelkan
sekaligus membuat motivasi untuk bermain bola hilang. Itulah yang nampak dari
karakter para pemain Timnas.
Jika
diselidiki secara baik, ada apa dengan sepakbola Indonesia? Kilas balik
perjalanan sepakbola di tanah air tercinta tentu sangat bervariasi, dari
kompetisi yang luar biasa sampai pada sepakbola gajah, semuanya terekam dalam
jejak sepakbola Indonesia. Ketika Mursid Efendy yang membela Timnas dalam Piala
Tiger melakukan gol bunuh diri pada pertandingan tersebut.
Tidak
saja kelakuan para pemain dan pelatih ketika ingin untuk mengatur strategi
dalam sebuah kompetisi di luar Indonesia, tetapi di dalam wilayah Indonesia
saja kasus sepakbola yaitu menggolkan ke gawang sendiri dilakukan oleh tim
asuhan Herry Kiswanto yang adalah mantan pemainTimnas era 1980-an melakukan
sebuah kesalahan fatal dengan bermain sepakbola yang menginstrusikan agar
pemainnya memasukan bola ke gawang sendiri untuk menghindari tim kuat lainnya
di semifinal.
Ada
apa dengan sepakbola Indonesia? Apakah hukum KARMA sudah berlaku di dunia
sepakbola kita? Tentunya, pertemuan antara Timnas Filipina dan Indonesia
membuat semua mata yang menonton tidak percaya. Begitu mudah, begitu jelek,
begitu menjengkelkan permainan yang ditampilkan oleh putra-putra terbaik pilihan
pelatih Alfred Riedl. Jika dikaitkan dengan perlakukan para pelatih pemain
sepakbola di seluruh Indonesia yang suka melakukan permainan sepakbola gajah
seperti yang dilakukan anak asuh Herry Kiswanto maka hal ini akan menjadi
catatan buruk persepakbolaan di Indonesia, ASEAN, Asia bahkan dunia.
Di
samping faktor kelelahan fisik setelah kompetisi ISL ada faktor psikologis
lainnya yang membuat para pemainTimnas bermain di bawah penampilan terbaik.
Menurut
saya, inilah HUKUM KARMA yang membuat Timnas tidak akan berkembang jika
melakoni pertandingan di level internasional. Jika mau jujur, awal membangun
sepakbola di tubuh Timnas Indonesia saja sudah terjadi ketidak jujuran.
Berbagai cara digunakan, sebagus apapun pelatih yang di bayar untuk menangani
Timnas jika tidak diikuti dengan kualitas serta tabiat sepakbola Indonesia yang
ingin mencetak gol ke gawang sendiri alias sepakbola gajah, maka sampai kapan
pun sepakbola Indonesia tidak akan maju.
Hal
lain lagi dengan sepakbola Indonesia adalah kostum yang digunakan, tidak
mengambarkan Bendera Merah Putih yang melambangkan Berani dan Bersih, tetapi
ditambah lagi dengan kain warna hijau yang sangat tidak tepat dengan
Bendera Merah Putih. Kostum kebanggaan seolah-olah telah di rubah menjadi warna
merah, putih dan hijau. Jika melihat warna saja, maka nyali Timnas seolah-olah
kalah sebelum bertanding.
Saya
tidak pahami konsep semacam apakah yang dibangun sehingga kostum Timnas yang
dulunya jaya dengan warna Merah Putih sekarang menjadi merah, putih, hijau.
Banyak
hal yang mempengaruhi penampilan Timnas Indonesia, tetapi sudahlah memang
kenyataannya Timnas harus di rubah secara total, kalau tidak jangan
berharap banyak lagi tentang prestasi sepakbola Indonesia.
Filipina
yang tampil all out dengan para pemain naturalisasi membuat timnas tidak bisa
berbuat apa-apa. Untuk itu kedepan pemain Timnas U-19 yang belum terkontaminasi
dengan prilaku ketidak jujuran dalam sepakbola perlu untuk terus di bina,
menjadi kekuatan sepakbola Indonesia ke depan.
Pendapat saya pada kasus semacam ini yaitu hukumlah
seberat-beratnya pelaku sepakbola gajah, dan berlakukanlah kejujuran dalam
proses pembinaan sepakbola. Dimulai dari pembuatan lapangan atau stadion yang
harus bebas dari korupsi. Kompetisi yang bebas dari mafia dan sepakbola gajah,
serta tanamkan disiplin dalam proses pelatihan.
Timnas
harus berubah.Timnas harus bebas dari sepakbola gajah. Kostum Timnas harus
MERAH PUTIH, jangan ada warna lainnya lagi.
Bravo, Semangat terus Sepakbola INDONESIA dan jadilah Juara!
Þ
DAFTAR
PUSTAKA
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Hukum, Negara dan Warga Negara"
Posting Komentar